Tugas dan Wewenang DPR – DPR dimulai sejak Presiden yang dapat membentuk sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam tanggal 29 Agustus 1945
Tugas dan Wewenang DPR – DPR dimulai sejak Presiden yang dapat membentuk sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam tanggal 29 Agustus 1945