Pembagian Kekuasaan Negara – Pemerintah dalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia untuk pembawa kekuasaan negara yang terdiri dari dua tingkatan

Tujuan Berdirinya Negara – Dapat digunakan dalam implementasi terhadap pemerintah Indonesia. Pemerintah dapat mengambil sebuah tindakan filantropis