Tugas MPR – Mengubah konstitusi. MPR berwenang untuk mengubah pasal-pasal konstitusi 1945, dapat bertindak dalam pemilik kekerasan legislatif di Indonesia

Tugas dan Wewenang DPR – DPR dimulai sejak Presiden yang dapat membentuk sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam tanggal 29 Agustus 1945